STMIK Lombok membentuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPP) dan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM), tepatnya tanggal 01 September 2009 yang ditetapkan berdasarkan SK Ketua STMIK Lombok No. 11/SK/STMIK/IX/2009 Untuk pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. pada tahun 2010, LPP dan LPM mengalami perubahan nama, LPP dan LPM digabung menjadi satu dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) yang ditetapkan berdasarkan SK Ketua No. 001/SK/P/LPPM/STMIKL/ VII/2010.
LPPM STMIK Lombok dikelola oleh Kepala dan satu orang staff. Pengelolaan penelitian oleh LPPM STMIK Lombok berdasarkan Pedoman Penelitian tahun 2020 yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, laporan akhir dan publikasi. Sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh di LPPM STMIK Lombok. Berikut merupakan proses pengelolaan penelitian dilaksanakan oleh LPPM STMIK Lombok.
