
Indonesia memiliki lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro yang 60% merupakan pelaku usaha sektor makanan & minuman. 17 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha yang produknya terkait dengan makanan & minuman wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Banyak cara yang dilakukan untuk mewujudkan TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI, salah satunya melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Lina Astika Dewi mahasiswi KKN STMIK Lombok Periode XVI, Prodi Sistem Informasi (S1) di Desa Saba Janapria Lombok Tengah secara nyata mampu berkontribusi bagi Masyarakat dengan membuat NIB dan Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha masyarakat setempat.
#stmiklombokmajubersama #majubersamastmiklombok #umkmntb #mahasiswahebat #sdmunggul #stmikjaya
