Berdasrkan peraturan Menteri RISTEKDIKTI No. 44 Tahun 2015 bahwa masa studi untuk S1 adalah 7 (tujuh) tahun, aturan tersebut resmi dijalankan pada tahun 2017, ini dibuktikan dengan dirilisnya sistem Penomoran Ijasah Nasional (PIN), dari sistem tersebut kita dapat melihat data mahasiswa yang memiliki kesempatan untuk LULUS sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh RISTEKDIKTI, Adapun data mahasiswa terlampir ( sumber data https://pin.ristekdikti.go.id), untuk menindaklajuti maka :
- Data mahasiswa angkatan 2009 s/d 2011 (warna merah) yang ada pada lampiran pengumuman ini diberi kesempatan untuk menyelesaikan studinya pada semester Ganjil 2017/2018, jika ada mahasiswa yang tidak menyelesaikan studinya maka secara otomatis akan di DROP OUT (DO);
- Bagi mahasiswa yang ada namanya pada lampiran pengumuman ini dan tidak pernah aktif, supaya segera menghadap KAPRODI masing-masing;
- Sosialiasi Penyelesaian Studi bagi angkatan 2009 s/d 2013 yang ada namanya pada lampiran akan direncanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 Pukul 09.00 (apabila ada perubahan akan diumumkan kemudian).
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan, dilaksanakan dan disebarluaskan ke masing-masing yang bersangkutan, terimakasih.
Praya, 17 Juli 2017
Pembantu Ketua I
STMIK Lombok,
TTD
Hairul Fahmi, S.Kom.,M.Kom
Lampiran Data Mahasiswa :
Lampiran Daftar Nama Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika
Lampiran Daftar Nama Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi