Search
Close this search box.

PENYESUIAN DATA DAN INFORMASI PDDIKTI

Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 serta untuk memberikan perlindungan hukum bagi Lulusan yang akan melanjutkan studi, bekerja sebagai ASN, atau dunia kerja pada umumnya didalam dan luar negeri, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan surat edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII Nomor : 0042/LL8/KB.01.01/2022 perihal Penyesuaian nama program studi pada perguruan tinggi, tertanggal 10 Januari 2022, bahwa program studi Teknik Informatika mengalami perubahan nama program studi menjadi Informatika mengacu pada persyaratan dan prosedur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 85/E/KPT/2020.
  2. Dampak dari perubahan nama program studi adalah PENYESUIAN DATA DAN INFORMASI PDDIKTI dari program studi dengan nama lama (Teknik Informatika) ke program studi dengan nama baru (Informatika).
  3. Penyesuaian data dan informasi PDDIKTI yang dimaksud adalah perbaikan data dasar seperti NIK, nama ibu kandung untuk angkatan 2004 sampai dengan angkatan 2014, dan terkait dengan nomor ijazah untuk wisuda angkatan pertama tahun 2010.
  4. Untuk itu diwajibkan kepada seluruh alumni STMIK Lombok mulai dari angkatan 2004 sampai dengan angkatan 2014 untuk mengirimkan Fotocopy/hasil scan KTP, KK, Ijazah dan Transkrip Nilai, melalui link:shorturl.at/hADFL; atau melalui WhatsApp ke nomor 0823 4032 9429.
  5. Data pada poin 4,dikumpulkan paling lambat pada tanggal 9 Juli 2022, dan lewat dari tanggal tersebut, segala bentuk koreksi bukan menjadi tanggung jawab STMIK Lombok.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

 

Berita Terakhir

Follow Us