Aturan Perkuliahan

TATA TERTIB PERKULIAHAN:

  1. Mahasiswa telah melaksanakan daftar ulang dengan terlebih dahulu melunasi biaya
    administrasi perkuliahan.
  2. Telah mengisi KRS yang sudah disahkan oleh ketua Program Studi dan dosen wali.
  3. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan hadir sebelum kuliah dimulai.
  4. Bila peserta kuliah terlambat hadir, diwajibkan melapor kepada dosen yang bersangkutan.
    Dosen berhak melarang peserta kuliah yang datang lebih dari 30 menit setelah kuliah dimulai
    untuk mengikuti perkuliahan pada jam tersebut.
  5. Setiap mengikuti perkuliahan wajib mengisi daftar presensi untuk dirinya sendiri.
  6. Mahasiswa yang telah melakukan pengisian presensi untuk mahasiswa lain dapat dikenakan
    sanksi akademis.
  7. Kepada seluruh dosen dalam memberikan perkuliahan untuk selalu mengabsen mahasiswanya
    pada waktu kuliah. Bagi mahasiswa yang tidak hadir harus menyerahkan surat ijin kepada
    dosen waktu kuliah berlangsung. Sedangkan bagi mahasiswa yang sakit harus menyerahkan
    surat keterangan dokter kepada dosen pada saat kuliah atau menyerahkan ke bagian akademik
    paling lambat 3 hari dari keterangan dokter.
  8. Apabila ada mahasiswa yang minta izin kebetulan Bapak/Ibu lupa untuk mengabsen, mohon
    Bapak/Ibu dosen pengampu mengkonfirmasi secepatnya ke bagian akademik paling lambat
    pertemuan minggu berikutnya.
  9. Bagi mahasiswa kehadiran kurang dari 80% tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir
    semester, sehingga di komponen penilaian UAS harus dikosongi, tetapi untuk komponen yang
    lain, seperti mengumpulkan tugas, ikut kuis, ikut UTS harus diberi nilai, sehingga komponen
    yang lain tetap ada nilai.
  10. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan mengikuti perkuliahan dengan sopan, tertib dan tenang
    serta bertanggung jawab atas kelancaran jalannya perkuliahan yang diikuti.
  11. Mahasiswa wajib mengikuti jalannya kuliah dengan tertib sopan serta ikut bertanggung jawab
    atas kelancaran jalannya perkuliahan yang diikuti.
  12. Setelah perkuliahan selesai, mahasiswa peserta kuliah diwajibkan merapikan kembali tempat
    duduk dan fasilitas perkuliahan lain yang digunakan dan segera meninggalkan ruang kelas jika
    tidak ada perkuliahan kembali agar bisa dirapikan untuk perkuliahaan selanjutnya.
  13. Mahasiswa meninggalkan ruang kuliah dengan tertib dan tenang.
  14. Dilarang merusak dan atau membuat kotor semua fasilitas yang ada di Kampus.
  15. Dilarang membawa senjata tajam dan atau sejenisnya dan minum-minuman keras