Perkuliahan Semester Ganjil T.A 2018/2019

PENGUMUMAN
Nomor : 001/P/STMIKL/VIII/2018

Berdasarkan Kalender Akademik T.A 2017/2018 bahwa proses perkuliahan semester GENAP T.A 2017/2018 telah BERAKHIR pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018, maka dengan itu diinformasikan kepada seluruh mahasiswa/i STMIK Lombok beberapa hal sebagai berikut :

  1. Libur akhir semester Genap T.A 2017/2018 pada tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan 11 Agustus 2018;
  2. Proses Registrasi Semester Ganjil T.A 2018/2019 akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 September 2018; dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Membayar uang registrasi semester Ganjil T.A 2018/2019 di BANK BRI dengan Nomor 01-91-01-000-460-30-2 atas nama STMIK Lombok;
    b. Menyerahkan bukti pembayaran sebanyak 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap di Bendahara dan 1 (satu) rangkap di Bagian Akademik.
  3. Sosialisai pengisian KRS dan aturan-aturan yang berkaitan dengan akademik akan dilksanakan pada hari Senin tanggal 3 September 2018;
  4. Proses Pengisian KRS akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 September 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 15 September 2018; dengan ketentuan :
    a. Tidak ada tunggakan pembayaran pada semester sebelumnya;
    b. Sudah melakukan registrasi, dan bukti pembayaran sudah diserahkan di bendahara dan akademik.
  5. Proses perubahan KRS bagi mahasiswa yang melakukan perubahan akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 September 2018.
  6. Proses perkuliahan Semester Ganjil T.A 2018/2019 aktif pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018.
  7. Bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah PKL pada semester Genap T.A 2017/2018 dan belum menyelesaikan laporan PKL supaya mengisi KRS PKL pada semester Ganjil T.A 2018/2019 untuk dapat menyelesaikan laporanya, bagi mahasiswa yang tidak bisa menyesaikan laporan PKL pada Semester Ganjil T.A 2018/2019 WAJIB mengulang PKL ditempat lain.
  8. Bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah KKN pada semester Genap T.A 2017/2018 dan belum menyelasaikan laporan KKN supaya mengisi KRS matakuliah KKN pada semester Ganjil T.A 2018/2019 untuk dapat menyelesaikan laporannya, bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan laporanya secara otomatis nilai KKNnya TIDAK LULUS sehingga dapat menghambat proses Pengajuan Ujian Proposal, Ujian Tugas Akhir dan Yudisium.
  9. Jika ada perubahan rencana kegiatan akan diumumkan kembali.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terimakasih.

Praya, 02 Agustus 2018
STMIK Lombok
An.Ketua,
Pembantu Ketua II

Ir. H. Ambara
NIDN. 0827036202

Berita Terakhir

Follow Us